A. Isthilah-isthilah hukum
Pertama : Yang berkaitan dengan mukallaf (hukum taklif)
1. Fardhu
Adalah apa-apa yang dituntut untuk dikerjakan oleh agama dengan tuntutan yang pasti dan harus, dengan dalil qath’I (pasti), Contohnya, rukun Islam yang lima, yang terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah mutawatirah, atau sesuatu yang termasyhur seperti membaca Al-qur’an dalam shalat. Maka jika hukum yang fardlu diberi pahala jika dikerjakan, dan disiksa jika ditinggalkan dan dihukumi kafir jika meninggalkannya.
2. Wajib
Adalah apa-apa yang dituntut untuk dikerakan oleh agama dengan tuntutan yang keras, dengan dalil yang dzan (tidak pasti), seperti, wajibnya zakat fitrah, shalat witir dengan dalil dari hadits ahad (tidak mutawatir).. Menurut qaidah lain, sesuatu yang diberi pahala jika dikerjakan, dan disiksa jika ditinggalkan dan tetapi tidak dihukumi kafir jika meninggalkannya. Jumhur ulama menyamakan antara wajib dan fardlu kecuali Madzhab Al-Hanafiyah
3. Al-Mandub atau Sunnah
Apa-apa yang dituntut untuk dikerjakan oleh syara’ tetapi tidak dengan keras, atau apa-apa yang diberi pahala ketika mengerjakannya tetapi tidak disiksa jika meninggalkanya. Contohnya, menulis perjanjian utang, sahalat sunnah rawatib, puasa sunnah dan lainnya. Para ulama menamakan mandub dengan nafilah, mustahab, tatawu’, muragab fihi, ihsan dan hasan, kecuali Al-Hanafiyah, beliau membagi mandub kepada mandub muakkad seperti shalat jam’ah, mandub masyru’ seperti shaum hari senin dan kamis, mandub zaid seperti meniru Rasul SAW. dalam makan dan minum.
4. Haram
Adalah apa yang dituntut untuk ditinggalkan oleh agama dengan tuntutan yang keras, menurut Al- Hanafiyah, sesuatu yang harus ditinggalkan berdasarkan dalil yang qath’i seperti, haramnya membunuh, minum khamar, berzina dan lain sebagainya. Maka hukumnya wajib menjauhinya dan akan disiksa ketika meninggalkannya, Al-hanafiyah menamakan haram juga dengan, ma’shiyah, dzanba, qabih, mazjur anhu, muatawaidan alaih.
5. Makruh Tahrim
Adalah apa yang harus dituntut untuk ditinggalkan oleh agama dengan tuntutan yang keras tetapi dengan dalil dzani, seperti haramnya menjual dagangan orang lain, haramnya mengkhitbah yang sudah dikhitbah oleh orang lain, haramnya memakai sutra, dan emas bagi laki-laki Apa bila ulama Al-Hanafiyah mengatakan makruh biasanya makruh tahrim dan hal ini lebih dekat kepada haram menurut mereka.
6. Makruh Tanzih
Menurut Al-Hanafiyah, adalah sesutau yang dituntut oleh agama untuk ditinggalkan tetapi tidak keras tuntutannya dan tidak disiksa bila sampai melakukannya, seperti wudlu dari bekas ludah kucing, memakan hasil buaruan burung seperti elang dan gagak dan lain sebagainya Menurut jumhur ulama makruh hanya satu jenis yaitu sesuatu yang dituntut untuk dikerjakan oleh agama dengan tuntutan yang tidak keras, atau dengan kata lain sesuatu yang diberi pahala ketika meninggalkannya tetapi tidak disksa ketika mengerjakannya.
7. Mubah
Adalah apa-apa yang diperbolehkan oleh agama, baik ditinggalkan atau dikerjakan, seperti makan, minum, tidur, berjalan dan lain sebagainya
Kedua : Yang berkaitan dengan pekerjaan itu sendiri
1. Sabab (sebab, faktor)
Adalah susuatu yang menjadikan hukum itu ada, apakah hal itu di akui oleh syara’ atau tidak. Misalnya, memabukan adalah yang menyebabkan keharaman khamar, safar (bebrgian) yang menjadi sebab dibolehakanya berbuka shaum di bulan Ramadhan dan diperbolehlkannya mengqoshor shalat, sedang sebab yang tidak diakui oleh syara’ misalnya, tergelincir matahari yang menyebbkan diwajibkannya shalat Dzuhur atau terlihatnya hilal di bulan Sya’ban menjadi sebab diwajibkannya shaum pada esok harinya.
2. Syarat
Adalah sesuatu yang menyebabkan sahnya sesuatu tetapi bukan bagian dari sesuatu, seperti, wudlu yang menjadi syarat shahnya shalat tapi wudlu bukan bagian dari shalat.
3. Rukun
Sesuatu yang menyebabkan shahnya sesuatu dan merupakan bagian dari sesuatu, , mislanya, takbiratul ihram adalah yang menyebabkan shahnya shalat dan takbiraul ihram merupakan bagian dari shalat.
4. Mani’ (penghalang)
Sesutu yang apa bila ada menyebabkan hukum menjadi tidak ada atau menjadi bathal karenanya, contohnya, adanya najis pada pakaian menjadi sebab tidak shahnya hukum shalat, atau punya utang menjadi sebab tidak wajibnya zakat bagi seseorang.
5. Sah/shahih
Apa-apa yang terpenuhi rukun dan syaratnya menurut Syara’ misalnya, shalat yang dilakukan menurut rukun dan syaratnya, menyebabkan shalat itu shah.
6. Bathil (batal)
Sebaliknya dari Shahih menurut jumhur ulama, adapun menurut ulama Al-Hanafiyah bathil adalah, sesuatu yang terdapat cacat dalam aqad pokok, yang merupaan rukun dari sesuatu itu. Misalnya, kesalahan dalam akad jual beli, kesalahan pada yang melakukan aqadnya misalnya ia orang gila atau anak kecil.
7. Fasid (rusak)
Menurut jumhur ulama sama dengan bathil, tetapi menurut ulama Al-Hanafiyah adalah sesuatu yang terdapat cacat dalam satu kriteria aqad atau dalam salah satu syaratnya. Misalnya, menjual barang dengan harga yang tidak diketahui, menikahkan tanpa saksi, maka muamalah itu menjadi fasid karena salah satu kriteria syaratnya tidak terpenuhi.
8. Al-ada’
Mengerjakan suatu kewajiban pada waktu yang ditentukan menurut syara’ misalnya, shalat atau shaum pada waktunya.
9. Al-I’adah (mengulang)
Mengerjakan suatu kewajiban yang kedua kalinya pada waktunya. Misalnya mengerjakan shalat berjama’ah di masjid setelah mengerjakannya dirumah, atau mengulang puasa kedua kalinya karena yang pertama tidak sah karena suatu sebab.
10. Al-Qadla
Mengerjakan suatu kewajiban setelah lewat waktunya, seperti mengerjakan shalat yang terlupa karena tidur atau yang lainnya (tidak disengaja) misalnya, mengerjakan shlat shubuh sedang matahari sudah tinggi.
11. Azimah
Peraturan agama yang pokok yaitu sebelum perauran itu tidak ada peraturan lain yang mendahuluinya dan beralaku umum bagi seluruh mukallaf dalam semua keadaan dan waktu sejak dari semulanya. Seperti kewajiban shalat lima waktu dengan jumlah rekaat yang ditentukan secara sempurna. Lawannya adalah rukhsah. Contoh lain, semua bangkai haram dimakan oleh semua orang dan dlam keadaan apapun, ini disebut peraturan pokok atau azimah.
12. Rukhshah
Peraturan tambahan yang dijalankan berhubung ada hal-hal yang memberatkan (masyaqqah) sebagai pengecualian dari peraturan-peraturan pokok. Contoh, dalam keadaan terpaksa bangkai boleh dimakan asal tidak maksud menentang dan berlebih-lebihan, maka hal itu disebut rukhshah.
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim