WAKTU MENGQADHA DAN MENGULANG SHOLAT


WAKTU MENGQADHA DAN MENGULANG SHOLAT, KAJIAN FIKIH MAZHAB SYAFII

WAKTU SHALAT

Waktu Mengqadha dan Mengulang Shalat 

Ibadah yang memiliki waktu jika dilaksanakan sesuai waktu yang ditentukan maka disebut ada`. Tapi jika dilakukan setelah waktunya habis (dilakukan di luar waktu) maka disebut qadha. Adapun mengulang pelaksanaan ibadah dalam batas waktunya maka disebut i’adah.

Qadha shalat

1. Mengqadha shalat (al-qadhâ`)

Shalat qadha artinya shalat yang dilaksanakan setelah waktunya habis. Atau dapat juga merupakan shalat yang hanya kurang dari satu rakaat dilaksanakan pada waktunya sementara sisanya terlaksana di luar waktu. Misalnya, ketika seorang melaksanakan sujud pada rakaat pertama lalu terdengar azan waktu shalat berikutnya. Tapi jika mendapatkan satu rakaat sempurna maka tetap dihukumi ada` (tepat waktu) meskipun sisanya terjadi di luar waktu.

Para ulama berbagai mazhab telah sepakat bahwa seorang yang meninggalkan shalat harus mengganti dan mengqadha shalatnya, baik shalat itu ditinggalkan secara sengaja (tanpa uzur) atau tidak. Sementara mazhab Zhahiriyah berpendapat mengqadha shalat yang ditinggalkan secara sengaja adalah tidak sah (bukan tidak wajib). (Baca: hukum mengqadha shalat wajib dan kesalahan dalam memahami implikasinya

Seorang yang meninggalkan shalat secara tidak sengaja (ada uzur) –seperti karena tidur dan lupa– maka ia tidak berdosa tetapi harus mengqadha jika telah ingat. Nabi SAW bersabda:


مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Barang siapa yang tertidur atau terlupa dari shalatnya maka hendaklah ia melaksanakannya jika telah ingat. Tidak ada kafarat (penghapus dosa) baginya kecuali itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Bahkan, Nabi SAW sendiri pernah tertidur dan terlupa dari shalat maka beliau langsung mengerjakannya ketika telah ingat kembali.


Adapun seorang yang meninggalkan shalat secara sengaja  (tanpa uzur) –seperti karena lalai atau malas—maka ia berdosa besar karena kelalaiannya dan harus segera bertaubat dan segera mengqadha shalat yang ia tinggalkan tersebut. Kesegeraan disini –sebagaimana difatwakan oleh sejumlah ulama mazhab Syafii seperti Imam Abdullah al-Haddad—adalah hendaklah jangan bermalas-malasan dalam mengqadhanya meskipun tidak harus sesegera mungkin dengan meninggalkan aktifitas lainnya.
Pelaksanaan shalat qadha tidak dibatasi waktu tertentu. Ia boleh kapan saja meskipun tidak sesuai dengan waktu shalat yang dilakukan.

Dianjurkan melaksanakan shalat qadha secara berurutan jika ditinggalkan karena uzur, tapi harus berurutan jika ditinggalkan tanpa uzur.

Dan qadha shalat yang ditinggalkan tanpa uzur harus lebih didahulukan dari qadha shalat yang ditinggalkan dengan uzur. Begitu pula lebih didahulukan dari shalat sekarang kecuali jika khawatir keluar waktunya.

2. Mengulang shalat (al-I’âdah)

Mengulang shalat adalah melaksanakan shalat kembali di waktu shalat tersebut setelah sebelumnya melaksanakannya tetapi merasa ada kekurangan atau kesalahan dalam perbuatan sunah shalat.
Hukum pengulangan ini adalah dianjurkan. Misalnya, seseorang melaksanakan shalat secara sendiri lalu mendapati beberapa orang melaksanakan shalat tersebut secara berjamaah maka dianjurkan untuk mengikuti jamaah itu. Shalat yang pertama dihukumi wajib dan shalat kedua dihukumi sunah.

Diriwayatkan bahwa suatu hari Rasulullah SAW melaksanakan shalat Shubuh. Setelah selesai, beliau melihat dua orang lelaki tidak ikut melaksanakan shalat bersama beliau. Lalu beliau bertanya: “Apa yang menghalangi kalian untuk shalat bersama kami?” Mereka menjawab: “Ya Rasulullah, kami telah melaksanakan shalat di tempat kami.” Beliau lalu bersabda:


فَلاَ تَفْعَلاَ، إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ
“Jangan kalian lakukan. Jika kalian sudah melaksanakan shalat di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang dilakukan shalat jamaah di dalamnya, maka shalatlah bersama mereka. Karena sesungguhnya itu menjadi ibadah sunah bagi kalian.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, dan Nasa`i).

Jika shalat pertama tidak ada kekurangan dan shalat kedua tidak lebih sempurna dari yang pertama maka tidak dianjurkan untuk mengulang.

Adapun jika shalat pertama tidak tercapai rukun atau syaratnya maka shalat itu dianggap tidak sah sehingga orang tersebut harus mengulangi shalatnya sesuai dengan rukun dan syarat yang ditetapkan syariat.

Sumber : http://ahmadghozali.com

wallahu a’lam Bishowab

Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim


Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close