UZUR MENUNDA PELAKSANAAN SHALAT, KAJIAN FIKIH MAZHAB SYAFII
WAKTU SHALAT
Uzur Menunda Pelaksanaan Shalat
Terdapat beberapa perbuatan yang merupakan uzur (alasan) bagi seseorang untuk menunda melaksanakan shalat dari waktu yang ditetapkan sehingga baru dilaksanakan setelah waktunya habis, yaitu tertidur, lupa, menjamak shalat, dan dipaksa (dibawah ancaman).
1. Tertidur
Tidur dapat menjadi uzur jika dilakukan sebelum masuk waktu shalat. Namun, jika seseorang tidur setelah masuk waktu maka tidak dapat dinyatakan sebagai uzur, kecuali jika kebiasaannya selalu terbangun sebelum berakhir waktu atau ia telah berpesan kepada orang yang terpercaya untuk membangunkannya sebelum berakhir waktu.
tertidur dr shalat
Dianjurkan untuk membangunkan orang yang tidur sebelum waktu shalat, dan wajib hukumnya jika ia tidur setelah masuk waktu shalat.
2. Lupa
Lupa dapat menjadi uzur jika disebabkan perbuatan yang dibolehkan, tapi jika perbuatan itu dilarang (haram atau makruh) maka tidak dapat dijadikan sebagai uzur.
3. Menjamak shalat.
Yaitu menggabungkan pelaksanaan dua shalat yang berbeda waktu di salah satu waktu keduanya, baik didahulukan (jamak takdim) maupun diakhirkan (jamak ta`khir) karena alasan sakit, hujan atau dalam perjalanan.
4. Dibawah ancaman.
Seseorang yang dipaksa melaksanakan shalat di luar waktunya adalah tidak berdosa jika memenuhi beberapa syarat berikut:
Orang yang memaksa mampu mewujudkan ancamannya.
Orang yang dipaksa tidak mampu mencegah atau menghindari ancaman.
Orang yang dipaksa menganggap bahwa orang yang memaksa akan benar-benar melakukan ancamannya.
Tidak ada-ada tanda-tanda yang menunjukkan hilangnya ancaman.
Sumber : ahmadghozali.com
wallahu a’lam Bishowab
Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim