Hukum Bekerja



HUKUM BEKERJA

Ustadz Muhammad al Habsy :

Berkata sebagian kaum sholihin ; Mencari pekerjaan hukumnya terbagi menjadi 4 bagian ;
WAJIB yaitu pekerjaan untuk memenuhi paling sedikitnya kebutuhan dirinya sendiri, keluarganya dan agamanya

SUNNAH yaitu yang diatas kadar wajib untuk peduli pada orang fakir, menyambung tali silaturrahmi. Dan ini lebih afdhol dari mengerjakan ibadah sunnah.

MUBAH yaitu yang diatas kadar wajib dengan tujuan untuk mau menikmatinya.

HARAM yaitu bekerja untuk memperbanyak harta dan sombong-sombongan dengan mencari kemulyaan dan keagungan. (Maroqil Ubudiyyah hal.84)

( Ustadz Muhammad al Habsy )

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholi 'ala sayyidina MUhammad nabiyil umiyi wa 'ala 'alihi wa shohbihi wa salim

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close