HUKUM BEKERJA
Ustadz Muhammad al Habsy :
Berkata sebagian kaum sholihin ; Mencari pekerjaan hukumnya terbagi menjadi 4 bagian ;
WAJIB yaitu pekerjaan untuk memenuhi paling sedikitnya kebutuhan dirinya sendiri, keluarganya dan agamanya
SUNNAH yaitu yang diatas kadar wajib untuk peduli pada orang fakir, menyambung tali silaturrahmi. Dan ini lebih afdhol dari mengerjakan ibadah sunnah.
MUBAH yaitu yang diatas kadar wajib dengan tujuan untuk mau menikmatinya.
HARAM yaitu bekerja untuk memperbanyak harta dan sombong-sombongan dengan mencari kemulyaan dan keagungan. (Maroqil Ubudiyyah hal.84)
( Ustadz Muhammad al Habsy )
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholi 'ala sayyidina MUhammad nabiyil umiyi wa 'ala 'alihi wa shohbihi wa salim
Tags:
Dakwah Habaib dan Ulama