Tempat Yang Dimakruhkan Untuk Melaksanakan Sholat
Ada tempat-tempat tertentu yang mana agama memakruhkan kita untuk melaksanakan sholat di tempat-tempat tersebut yaitu sebagai berikut ini :
1. Melaksanakan sholat di (اَÙ„ْØَÙ…َّامُ) yaitu tempat mandi sauna, (tempat yang digunakan untuk mandi uap). Atau berupa ruangan yang tertutup sehingga tatkala kita berada diruangan tersebut akan banyak mengeluarkan keringat dan hal itu akan membersihkan kulit tubuh kita, maka dimakruhkan melaksanakan sholat ditempat itu karena tempat itu tidak layak untuk dijadikan sebagai tempat sholat, disebabkan di dalamnya terdapat banyak orang yang membuka aurot dan biasanya tempat seperti itu tidak lepas dari hal-hal yang dihukumi najis.
2. Melaksanakan sholat di (Ù…َسْÙ„َØ®) yaitu tempat yang digunakan oleh orang arab untuk melepaskan pakaian, maka makruh hukumnya melaksanakan sholat ditempat itu disebabkan banyak orang yang membuka aurotnya di tempat itu dan juga tempat itu tidak layak digunakan sebagai tempat sholat.
3. Melaksanakan sholat di (Ù…َعْØ·َÙ†) yaitu tempat yang digunakan untuk tempat minum binatang terutama onta, karena biasanya tempat itu tidak lepas dari hal-hal yang najis dan ditakutkan akan datang bahaya yang tidak terduga dari binatang tersebut dan lagi tempat itu tidak layak digunakan sebagai tempat sholat.
4. Melaksanakan sholat di (Ù…َجْزَرَØ©) yaitu tempat penyembelihan binatang karena tempat itu tidak lepas dari hal-hal yang dihukumi najis dan lagi tempat itu tidak layak digunakan sebagai tempat sholat.
5. Melaksanakan sholat diatas pekuburan jika masih belum pernah digali, adapun jika kuburan tersebut sudah pernah digali maka tidak sah sholat diatasnya karena tanah tersebut sudah bercampur dengan najis.
6. Melaksanakan sholat di tempat pembuangan sampah karena biasanya tempat itu tidak lepas dari benda-benda yang najis dan lagi tempat itu tidak layak dijadikan sebagai tempat sholat.
7. Melaksanakan sholat dijalanan yang masih digunakan, karena hal itu akan mengganggu orang yang menggunakan jalan tersebut. Dan sebaliknya orang yang berlalu lalang akan mengganggu kekhusyukannya.
8. Melaksanakan sholat ditempat ibadah non muslim seperti digereja, kelenteng, tempat penyembahan orang hindu dan budha dan lain-lain, karena hal itu akan menimbulkan fitnah dan tempat itu tidak layak untuk digunakan sebagai tempat sholat karena tempat itu termasuk tempat tempat yang dimurkai oleh Allah SWT.
9. Melaksanakan sholat diatas atap ka’bah, karena kayaknya kurang pantas jika kita melaksanakan sholat diatasnya.
10. Melaksanakan sholat di lembah atau tempat-tempat yang ditakutkan akan terjadi banjir ditempat itu ketika sholat, karena hal itu dapat merusak kekhusyu’annya.
11. Melaksanakan sholat ditempat-tempat maksiat seperti tempat mengambil upeti, diskotik, bar dan lain-lain, karena tempat itu tidak layak untuk digunakan sebagai tempat sholat, disebabkan tempat itu termasuk tempat tempat yang dimurkai oleh Allah SWT.
12. Melaksanakan sholat dipasar karena tempat itu tidak layak digunakan sebagai tempat sholat disebabkan banyaknya orang yang berlalu lalang yang akan menyebabkan kita tidak khusyu’ karenanya.
13. Melaksanakan sholat didepan orang sementara orang itu menghadap kepadanya, karena hal itu akan mengganggu kekhusyukan sholatnya.
14. Selalu mengerjakan sholat disuatu tempat saja dan tidak berpindah dari tempat tersebut. Walaupun bagi imam, karena kita disunnahkan untuk menghidupkan banyak tempat dengan ibadah sholat kita sehingga tempat-tempat itu akan menjadi saksi-saksi yang baik untuk kita kelak dihari hisab.
15. Melaksanakan sholat ditempat yang sejajar dengan tempat berdiri imamnya.
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim