HILANG DAN MUNCULNYA PENGHALANG SHALAT DI TENGAH WAKTU, KAJIAN FIKIH MAZHAB SYAFII
Hilang dan Munculnya Penghalang Shalat di Tengah Waktu
1. Hilang penghalang di tengah waktu shalat
Jika di tengah-tengah waktu shalat, seseorang yang tidak wajib shalat karena alasan tertentu tiba-tiba hilang penghalang tersebut, seperti perempuan haid menjadi suci, anak kecil menjadi balig, atau orang gila menjadi sadar, maka ia harus segera melaksanakan shalat itu jika waktu yang tersisa cukup untuk melaksanakan shalat.
Jika waktu yang tersisa sangat sedikit sehingga ia tidak dapat melaksanakannya secara sempurna, seperti waktu yang tersisa hanya sebatas melakukan takbiratul ihram, maka ia wajib mengqadha shalat tersebut (melaksanakan shalat setelah waktunya habis). Keadaan inilah yang dimaksud dengan waktu idrak, yaitu waktu ditetapkannya kewajiban shalat.
Namun, jika penghalang itu kembali lagi setelah berselang waktu yang tidak mungkin dilakukan shalat dan persiapannya maka ia tidak wajib mengqadha shalat.
Ia juga wajib mengqadha shalat sebelumnya jika shalat tersebut dapat dijamak dengan shalat saat itu. Yaitu jika penghalang hilang di waktu shalat Ashar maka ia wajib mengqadha Zhuhur. Dan jika penghalang itu hilang di waktu shalat Isya` maka ia wajib mengqadha Magrib. Hal ini karena shalat Ashar merupakan waktu uzur bagi shalat Zhuhur, dan shalat Isya merupakan waktu uzur bagi shalat Magrib.
Adapun orang yang sadar dari mabuk sementara waktu shalat telah selesai maka ia tetap wajib mengqadha shalat meskipun ketika waktu shalat datang ia sedang dalam keadaan tidak berakal. Kewajiban mengqadha ini sebagai hukuman pemberat (taghlîzhul ‘uqûbah) bagi pelaku kemaksiatan.
2. Muncul penghalang di tengah waktu shalat
Kebalikan dari masalah sebelumnya, yaitu jika muncul penghalang shalat di tengah-tengah waktu shalat sementara orang tersebut belum melaksanakan kewajibannya. Seperti seorang perempuan yang tiba-tiba kedatangan haidnya atau seseorang yang tiba-tiba menjadi gila. Dalam hal ini ada dua keadaan:
1. Jika penghalang tersebut muncul setelah berlalu waktu yang tidak memungkinkan melaksanakan shalat di dalamnya –misalnya seorang menjadi gila beberapa detik setelah masuk waktu shalat– maka tidak ada kewajiban shalat atasnya. Namun, jika penghalang tersebut hilang dan masih tersisa waktu maka ia wajib melaksanakan shalat.
2. Jika penghalang shalat ini muncul setelah berlalu waktu yang memungkinkan dilakukan di dalamnya shalat fardu maka ia wajib mengqadha shalat tersebut. Ini jika orang tersebut mampu bersuci (wudhu atau mandi) seperti bersucinya orang sehat sebelum masuk waktu shalat.
3. Jika penghalang shalat itu muncul setelah berlalu waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat dan bersuci maka ia wajib mengqadha shalat itu. Hal ini jika orang tersebut tidak dapat bersuci sebelum masuk waktu shalat, seperti karena harus tayamum. Namun jika waktu tersebut kurang dari waktu yang cukup untuk shalat dan bersuci maka tidak wajib mengqadha shalatnya.
Sumber : http://ahmadghozali.com
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim