MENGGANGGU TETANGGA
Habib Munzir Al Musawa : "Diriwayatkan pula ketika salah seorang datang kepada rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengadukan kepada beliau bahwa ia diganggu oleh tetangganya, maka Rasulullah memerintahkan kepada orang itu untuk mengeluarkan barang-barangnya dan meletakkannya di jalan agar orang-orang yang lewat di jalan itu terganggu, maka ia pun melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan meletakkan barang-barangnya di jalan.
Kemudian orang-orang yang lewat di jalan itu merasa terganggu dan semua orang yang lewat di jalan itu melaknat dan mencaci nya,
maka Rasulullah berkata kepada orang itu : “Katakan kepada tetanggamu itu, bahwa seperti itulah yang diperbuat Allah kepadanya karena telah menyakiti tetangganya”.
Maka orang yang mengganggu itu meminta maaf dan berjanji tidak akan lagi mengganggunya.
Allah subhanahu wata’ala ingin menunjukkan bahwa orang yang mengganggu tetangganya, seperti itulah keadaannya dilaknat dan dicaci oleh orang lain, maka jika seseorang mengganggu tetangganya maka Allah yang melaknat orang tersebut."
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholi 'ala sayidina Muhammad nabiyil umiyi wa 'ala 'alihi wa shohbihi wa salim