PERKELAHIAN YANG MENYEBABKAN MASUK NERAKA
Habibana Munzir bin Fuad Almusawa Alaihi Rahmatullah :
Berkata Ahnaf bin Qeis ra: Aku berangkat (dengan pedang terhunus) untuk menolong seseorang, lalu kutemu Abu Bakrah ra berkata: kau akan kemana?, kujawab: ingin menolong pria itu..!, maka berkata Abu Bakrah ra: Pulanglah..!, aku mendengar Rasul saw bersabda: “Jika berkelahi dua kelompok muslimin dengan senjata mereka, maka yang membunuh dan yang dibunuh masuk neraka”. Lalu kubertanya: Wahai Rasulullah (SAW), aku mengerti kalau yang membunuh masuk neraka, tapi apa salahnya yang dibunuh (masuk neraka pula)?, sabda Rasul SAW: “Karena sebelum ia terbunuh ia sudah siap (menghunus pedang) untuk membunuh temannya itu” [Shahih Bukhari]
Sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda diriwayatkan di dalam Shahih Al Bukhari, yaitu hadits yang kita baca tadi dimana ketika Ahnaf bin Kais RA menghunus senjatanya, kemudian Abu Bakrah bertanya kepadanya akan pergi kemana dia, maka ia menjawab bahwa ia akan pergi untuk membantu temannya yang sedang dalam permasalahan (perkelahian), maka Abu Bakrah berkata : “pulanglah engkau dan janganlah kau mengikuti mereka, karena aku telah mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa jika dua orang atau dua kelompok muslim saling beradu dengan senjata, maka yang terbunuh dan yang membunuh keduanya sama-sama akan masuk neraka, kemudian aku berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam : “ Wahai Rasulullah, orang yang membunuh wajar jika masuk neraka namun bagaimana dengan yang dibunuh?”, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “karena orang yang telah dibunuh itu jika tidak dibunuh maka ia juga akan berusaha untuk membunuh lawannya”.
Maka pembunuh dan yang dibunuh keduanya sama-sama di dalam neraka, oleh karena itu jangan memilih kedua-duanya, jika melihat ada perkelahian maka segera mundur dan laporkan pada aparat keamanan yang berwenang, tetapi jika kedatanganmu dalam perkelahian itu akan meredam dan menghentikan perkelahian tersebut maka datangilah, namun jika tidak demikian maka jangan pula ikut menyaksikan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda riwayat Shahih Al Bukhari :
لَا يُشِيرُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيهِ بِالسِّلاحِ ، فَإِنَّهُ لا يَدْرِي أَحَدُكُمْ لَعَلَّ الشَّيْطَانَ أَنْ يَنْزِعَ فِي يَدِهِ ، فَيَقَعَ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ
“Janganlah seseorang diantara kalian mengacungkan senjata kepada saudaranya, karena sesungguhnya kalian tidak tau bisa jadi syaithan merenggut (nyawanya) melalui tangannya sehingga mengakibatkannya masuk ke lubang api neraka”
Maka janganlah seeorang diantara kalian mengacungkan senjata kepada muslim yang lain, karena terkadang tanpa disadari syaithan akan membimbing tangannya sehingga ia melukainya atau bahkan membunuhnya, sehingga hal itu menjatuhkannya ke dalam api neraka.
Sehingga diriwayatkan dalam Shahih Al Bukhari bahwa Rasulullah melarang untuk menghunuskan pedang atau mengeluarkan anak panah dari busurnya di masjid-masjid atau di pasar karena khawatir akan melukai orang lain, seperti itulah perhatian Rasulullah dalam menjaga kedamaian.
Maka kita sesama muslim janganlah saling hantam satu sama lain karena musuh-musuh kita akan mentertawakannya. Dan sebagai warga yang baik, tidaklah salah jika membela temannya yang terdhalimi, namun cara membelanya lah yang perlu kita benahi.
Wallahu a'lam Bishowab
Allahumma sholli 'ala Sayyidina Muhammad wa'ala alihi washobihi wasalim