Oleh : Alhabib Ali Alhinduan
Koordinator Bid. Dakwah DPP FSI dan Khadim LPD Albahjah IV Kalbar
Sudah menjadi hal umum, masyarakat Indonesia menyiram kuburan dengan air saat ziarah kubur. Namun, hal demikian ditentang keras oleh kelompok Wahabi dengan alasan bid’ah tak berdalil.
Benarkah menyiram kuburan adalah bid’ah tidak berdalil syar’i ?
Jika meruntut pada sejarah, Nabi Muhammad SAW dan para Sahabat pernah melakukannya. Disebutkan dalam kitab Sunan Al-Baihaqi:
عن جابر بن عبد الله قال : رشّا على قبر النبيّ ، الماء رشّا. قال : وكان الذى رشّ الماء على قبره بلال بن Ø±Ø¨Ø§Ø Ø¨Ù‚Ø±Ø¨Ø© بدأ من قبل رأسه من شقّÙ‡ الأيمن Øتى انتهى الى رجليه .
ㅤㅤㅤㅤ
“Diriwayatkan dari Sahabat Jabir bin Abdullah RA bahwa makam Rasulullah SAW disiram dengan air. Orang yang melakukannya adalah Bilal bin Rabah RA dengan wadah yang diawali dari arah kepala sisi bagian kanan, hingga sampai ke kedua kaki Nabi SAW.” (HR al-Baihaqi: 402, Juz 2) juga disebutkan dalam At-Thabaqat al-Kubra (hlm. 306, Juz: 2)
Dalam madzhab Malikiyah, amaliyah para Sahabat Nabi dijadikan sebagai dalil.
Bahkan disebutkan dalam riwayat lain, bahwa Nabi SAW sendiri pernah menyiram kuburan anaknya, Ibrahim, dengan air. Dalam kitab Majma’ Az-Zawaid hlm. 67, Juz: 3 disebutkan:
وعن عائشة أن النبي صلى الله عليه وسلم رش على قبر ابنه إبراهيم
ㅤㅤㅤ
“Diriwayatkan dari Aisyah RA bahwa Nabi SAW menyiram air di atas kubur putranya, Ibrahim RA.” (HR. At–Thabrani).
Al-Hafidz Al-Haitami berkata: ”Para perawinya adalah perawi hadits shahih.”
Hadist Shahih di atas dijadikan sebagai dalil oleh para Ulama yang menjadikannya sebagai Sunnah, bukan bid’ah.
Semoga apa yang saya tulis ini bermanfaat bagi kaum Muslimin.
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholii 'alaa sayyiidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
Tags:
Dalil amaliah aswaja