Assalamu'alaikum warahmatulahi wabarakatuhu Sahabat Rumah-Muslimin yang semoga selalu dalam Lindungan Allah dan RahmatNya Allah SWT, kali ini kami akan membahas dengan tema, Hal-hal yang membatalkan puasa dan yang tidak membatalkan puasa. selamat membaca, dan semoga ada manfaat didalamnya.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
a) Murtad(keluar dari agama islam)
b) Muntah dengan sengaja
c) Makan dan minum dengan sengaja termasuk juga merokok
d) Haid, Nifas, Wiladah
e) Gila, Mabuk, Pingsan
f) Jimak pada saat puasa, Sebagaimana Hadis Rasulullah SAW :
Seorang lelaki datang kepada Rasulullah S.A.W, Dan berkata: “Celaka aku, wahai Rasulullah.” Nabi S.A.W berkata: “Apakah yang mencelakakan engkau?.” lelaki itu menjawab:” Aku telah bersetubuh dengan isteriku pada waktu siang di bulan Ramadan.” Rasulullah S.A.W berkata: “Sanggupkah engkau memerdekakan hamba?”. lelaki itu menjawab: “Tidak sanggup.” Rasulullah S.A.W berkata: “Hendaklah engkau berpuasa dua bulan berturut-turut?.” lelaki itu menjawab: “Tidak mampu.” Rasulullah S.A.W berkata: “Adakah engkau mempunyai makanan untuk diberikan kepada enam puluh orang miskin?.” lelaki itu menjawab:” Tidak.” Kemudian lelaki itu duduk, sekejap lepas itu datang seseorang kepada Nabi s.a.w dengan memberi satu bakul besar berisi tamar. Lalu Rasulullah S.A.W bersabda: “Sedekahkanlah kurma ini.” Kata lelaki itu: "Kepada siapakah?. Kepada yang lebih miskin daripada aku? Demi Allah tidak ada penduduk kampung ini yang lebih berhajat kepada makanan selain dari kami seisi rumah.” Nabi S.A.W tertawa sehingga terlihat gigi taringnya dan berkata:” Pulanglah, berikanlah kurma itu kepada ahli rumahmu.”(Hadis Riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim)
g) Keluar Mani dengan sengaja, yaitu Dengan cara yang pada adatnya bisa membuat mani keluar. Atau dengan sengaja memandang, atau berfikir-fikir, cium, sentuh dan sebagainya sehingga keluar maninya. Akan tetapi sekiranya keluar kerana bermimpi maka tidak membatalkan puasa.
Hal-hal yang tidak membatalkan puasa
Berikut hal-hal yang kerap suka salah kaprah tentang batal atau tidak puasanya jika melakukan hal-hal ini :
A. Madzhab Hanafiyah
-Makan, minum dan jima’ tanpa sengaja (lupa). Seperti dalam sebuah hadis dari Abi Hurairah berkata: “Barang siapa yang lupa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, makan atau minum maka sempurnakanlah puasanya ..”. Dan dalam sebuah hadis -dha’if- dari Aisyah mengatakan : “Barang siapa yang berbuka (makan atau minum) pada siang hari tanpa sengaja (lupa) maka tiada baginya qadla’ dan bayar kafarat”.
Termasuk di dalamnya jima’. Jika pada saat itu teringat sedang berpuasa bersegeralah memberhentikan dari perbuatan makan, minum atau jima’, bila diteruskan batallah puasanya.
Wajib hukumnya mengingatkan oarng yang tidak mampu berpuasa untuk meninggalkan makan, sebaliknya bila tidak mengingatkan makruhlah hukumnya.
-Keluarnya mani dengan hanya melihat atau mengkhayalkan sesuatu (yang bisa membangkitkan nafsu).
Adapun orang yang sekedar iseng mengatakan ingin berbuka tidak haram hukumnya selama ia tidak melakukannya. Ataupun orang yang mimpi bersetubuh di siang hari kemudian junub maka tidak juga batal puasanya.
-Meneteskan air mata atau bercelak. Karena Rasulullah pernah bercelak sedangkan beliau puasa.
-Berbekam. Karena Rasulullah pernah berbekam pada bulan Muharram dan berbekam dalam keadaan berpuasa.
-Bersiwak, walau memakai air
-Berkumur atau menyedot air melalui hidung, walaupun itu dilakukan di luar wudhu’ dan selagi airnya tidak masuk ke tenggorokan.
-Mandi, berenang, berendam dalam air atau memasukkan sesuatu kedalam telinga untuk membersihkannya.
-Mengumpat atau memfitnah.
-Masuknya asap atau debu yang berterbangan (seperti yang terjadi di tempat penggilingan tepung, tempat-tempat pembakaran), atau lalat danserangga-serangga yang berterbangan, atau sisa makanan yang terdapat di dalam mulut dengan syarat tidak ada kesengajaan.
-Masuknya air ke telinga karena menolong seseorang yang tenggelam di sungai, misal, atau mengorek kuping untuk mengeluarkan kotoran yang ada di dalamnya. Tapi sebaiknya pekerjaan-pekerjaan tersebut ditinggalkan.
-Menelan dahak dan menyedot lendir dengan sengaja lalu menelannya. Namun lebih baiknya tidak melakukan hal itu.
-Muntah tanpa sengaja.
-Menelan sisa makanan yang terdapat di sela-sela gigi.
-Junub pada siang hari.
-Suntikan yang langsung ke otot atau kulit atau urat. Tetapi diutamakan, menyuntiknya setelah sore hari (berbuka).
-Mencium bau yang harum, wewangian seperti bunga, mawar, parfum dan lainnya tanpa berlebihan.
B. Madzhab Maliki
-Muntah tanpa sengaja, dan tak ada sedikitpun muntahan yang ditelan kembali ke dalam tenggorokan;
-Masuknya lalat dan nyamuk tanpa sempat untuk menghindarinya; debu jalanan, juga tepung yang halus yang berterbangan (seperti jika kita berada di penggilingan tepung).
-Menahan air kencing pada tempat saluran air kencing atau pada lubang kemaluan.
-Mengoles atau meminyaki perut dengan obat, atau mengolesi luka apa saja sehingga meresap ke dalam rongga di tubuh.
-Menghentikan makan, minum, atau mencabut kemaluan (saat senggama) hingga terbit fajar.
-Mengkhayal/melamun/memikirkan (sesuatu yang membangkitkan syahwat) disertai dengan kemampuan menahan keluarnya mani atau madzi.
-Menelan air liur atau menelan sisa makanan yang berada di sela-sela gigi.
-Kumur-kumur untuk mengatasi rasa haus (tapi tidak masuk kedalam tenggorokan), atau bersiwak pada siang hari dengan niat untuk menyempurnakan tindakan yang masyruu’ seperti wudlu’, salat dan pembacaan ayat Al-Qur’an.
-Berbekam (tapi hukumnya makruh bagi yang melakukannya).
C. Madzhab Syafi’iyah
-Sampainya/masuknya sesuatu ke dalam tenggorokan tanpa sengaja (lupa), dipaksa.
-Menelan dahak atau sisa makanan yang terdapat di sela-sela gigi, atau sesuatu yang sulit dihindari seperti debu jalanan, serangga yang berterbangan dan lalat.
-Berbekam. Namun makruh, kecuali ada hajat-hajat tertentu.
-Bercelak
-Berciuman dengan tidak disertai syahwat. Bila disertai syahwat hukumnya makruh, demikian juga berpelukan.
-Keluarnya mani tanpa sengaja, walau akibat melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat atau hanya sekedar berkhayal.
-Mengunyah sesuatu tanpa ada yang dirasakan dan tidak masuk sampai tenggorokan.
-Bersiwak. Tapi hukumnya makruh bila setelah melewati fajar.
D. Madzhab Hanbaliyah
-Tertelannya sesuatu yang sulit dihindari seperti ludah, debu jalanan, tepung yang berterbangan di penggilingan tepung. Begitu pula jika dengan sengaja mengumpulkan air ludah kemudian menelannya, selama itu masih di dalam mulut. Hanya saja, untuk yang terakhir ini, hukumnya makruh.
-Berkumur-kumur atau mengeluar-masukkan air pada hidung, baik saat bersuci (seperti wudhu’) atau tidak. Hanya dimakruhan saja bila itu dilakukan tanpa maksud tertentu.
-Mengunyah semacam permen karet yang tidak ada rasanya.
-Berciuman, berpegangan (saling meremas), beradu paha (berlainan jenis) tanpa keluar air mani. Sebab bila sampai keluar mani, batallah puasanya –wajib mengqadha’ tanpa membayar kafarat.
-Mengeluarkan air madzi tanpa diiringi syahwat yang sengaja ditimbulkan lebih dulu.
-Mengeluarkan darah dengan berbagai sebab: melukai kulit sendiri atau dilukai orang lain, mimisan (mengeluarkan darah dari hidung), dan berbekam.
-Masuknya sesuatu kedalam tenggorokan tanpa disengaja (lupa), dipaksa, atau sedang dalam keadaan tidur.
-Makan, minum atau jima’ sedangkan ia tidak menyangka belum masuk fajar, walaupun kenyataannya sudah terbit fajar. Sesuai firman Allah Swt. di dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yaitu: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bersenggama dengan isteri-isteri kamu…. dan makan ,minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam,yaitu fajar…”
-Muntah tanpa sengaja.
-Bersiwak.
-Bercelak atau menangis.(*)
Sumber : Kabarmakkah.com
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim